Pemerintah Desa Cikandang Gandeng Fakultas Hukum Universitas Kuningan Dalam Menghidari Jeratan Pinjaman Ilegal Terhadap Masyarakat!
4570
Desa Cikandang, 11 Juni 2024 - Pemerintah Desa Cikandang mengambil langkah proaktif untuk menghindari jeratan pinjaman ilegal yang seringkali merugikan dan mengancam stabilitas keuangan mereka. Dalam upaya ini, sebuah kegiatan penyuluhan edukatif digelar, melibatkan berbagai pihak mulai dari kepala desa hingga akademisi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cikandang Didi Tarsadi menyoroti pentingnya pemahaman akan hukum sebagai langkah awal dalam menghadapi masalah pinjaman ilegal. Menurutnya, pemahaman yang cukup tentang aturan hukum dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Sehingga langkah Pemerintah Desa bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas kuningan mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Menghindari Jeratan Ilegal : Edukasi Dan Solusi Untuk Masyarakat Desa Cikandang.
Sementara itu, Dr. Iyan Setiawan, M.Pd, Dosen Universitas Kuningan yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan pentingnya implementasi konsep hukum dalam masyarakat secara langsung. Ia berharap bahwa penyuluhan ini akan memperkuat kesadaran hukum masyarakat Desa Cikandang, sehingga mereka dapat lebih waspada dan terlindungi dari praktik ilegal.
Yani Andriyani, S.H., M.H, yang juga merupakan bagian dari kegiatan penyuluhan, menyoroti bahaya dari pinjaman ilegal. Menurutnya, meskipun pinjaman merupakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan, praktik pinjaman ilegal seringkali menimbulkan dampak buruk, bahkan hingga menyebabkan korban bunuh diri. Tingginya tingkat bunga dan intimidasi terhadap peminjam online menjadi alasan utama mengapa praktik ini harus dihindari.
Peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan ini berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk PKK dan Karang Taruna, ini menunjukkan kesadaran kolektif terhadap masyarakat dalam menghadapi masalah pinjaman ilegal.
Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari tahun 2019 hingga 2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait pelanggaran dalam praktik pinjaman online ilegal. Hal ini menegaskan urgensi dari edukasi dan tindakan preventif yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cikandang dalam menghindari praktik ilegal yang merugikan tersebut.
Dengan semangat kesadaran hukum dan kolaborasi antar berbagai pihak, masyarakat Desa Cikandang siap melangkah lebih jauh untuk melindungi diri mereka dari jeratan pinjaman ilegal, menuju masa depan yang lebih aman dan stabil secara finansial. (HRM)