Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Cikandang Hingga 2029
9610
Pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024, diadakan acara penting di Hotel Montana, Kuningan. Acara tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Cikandang, yang semula berakhir pada periode 2021-2027, kini diperpanjang hingga periode 2021-2029. Perpanjangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan atas UU tentang Desa tahun 2014.
Didi Tarsadi, Kepala Desa Cikandang, menyampaikan harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini. Menurutnya, visi dan misi yang telah digagasnya dapat terwujud hingga akhir masa jabatannya. Visi dan misi tersebut meliputi:
Pemberdayaan Masyarakat: Didi Tarsadi berkomitmen untuk terus memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan desa. Melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya, ia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat Cikandang secara keseluruhan.
Pengembangan Infrastruktur: Salah satu fokus utama Didi Tarsadi adalah pengembangan infrastruktur desa. Ia berencana untuk terus memperbaiki jaringan jalan, memperluas akses saluran irigasi, serta meningkatkan konektivitas telekomunikasi untuk memastikan bahwa setiap warga dapat mengakses layanan dasar dengan mudah.
Pemeliharaan Lingkungan: Kepala Desa Cikandang memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Dalam hal ini, ia berkomitmen untuk melaksanakan program-program perlindungan lingkungan, penghijauan, dan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab guna memastikan keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan: Didi Tarsadi menyadari bahwa pendidikan dan kesehatan adalah kunci untuk membangun masyarakat yang berkualitas. Oleh karena itu, ia akan terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di desa serta meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh warga.
Dengan komitmen kuat terhadap visi dan misi tersebut, Didi Tarsadi optimis bahwa masa jabatannya yang diperpanjang akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Cikandang hingga tahun 2029. "Dengan adanya tambahan masa jabatan tentunya kami harus menyiapkan perubahan untuk RPJMDES, yg akan mengakomodir kebutuhan dan kepentingan dasar masyarat Desa Cikandang sampai tahun 2029" Tambahnya. (HH)